Sekretaris PKB Gresik Pastikan Rekom B1 KWK Pasangan QA Tinggal Ambil di DPP

Sekretaris PKB Gresik Pastikan Rekom B1 KWK Pasangan QA Tinggal Ambil di DPP Sekretaris dan Ketua LPP DPC PKB Gresik Imrom Rosyadi dan Moh. Abdul Qodir ketika menunjukkan rekom dari DPP untuk paslon Qosim-Alif (QA), beberapa waktu lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satu per satu partai politik (parpol) ingin membuktikan kalau surat persetujuan (rekomendasi) yang dikeluarkan DPP untuk pasangan calon (paslon) yang diusung di sudah memenuhi syarat PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Di PKPU tersebut, menyebutkan bahwa rekom harus sesuai dengan formulir Model B.1-KWK Parpol yang ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) atau sebutan lain di atas materai, dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) atau sebutan lain DPP Parpol.

Selanjutnya, surat persetujuan itu juga harus bercap atau stempel DPP Parpol yang posisinya berada di tengah antara tanda tangan ketua umum dan sekjend. 

Setelah DPC Gerindra, DPD Nasdem, dan DPD PAN Gresik, kali ini DPC PKB Gresik juga memastikan kalau rekom yang dikeluarkan DPP sudah sesuai PKPU tersebut.

"Sudah di DPP. Tinggal diambil saja kalau paslon (Qosim-Alif) mau daftar di KPU," ungkap Imron kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (14/8).

Menurut Imron, surat persetujuan (rekomendasi) DPP PKB bernomor 2958/DPP/01/VII/2020 tentang penetapan Moh. Qosim dan Asluchul Alif (QA) sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Gresik itu ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal M. Hasanudin Wahid.

Sementara Sekretaris DPD PAN Gresik, Faqih Usman menyatakan, rekom berbentuk form B.1-KWK sebagaimana dipersyaratkan PKPU 1/2020 memang dikeluarkan oleh DPP sebagai syarat mendaftar ke KPU.

"Alhamdulillah, rekom DPP PAN untuk pasangan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) sudah sesuai form B.1-KWK," tukas dia. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO