KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Patroli kedisiplinan masyarakat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 terus dilakukan petugas gabungan Polisi, TNI, dan Satpol PP.
Di malam takbir Hari Raya Idul Adha pada Kamis (30/7/2020) kemarin, petugas gabungan melakukan patroli dengan sasaran tempat hiburan malam. Meski dalam suasana malam takbir, ternyata masih banyak orang yang mengunjungi tempat karaoke. Parahnya lagi, mereka abai terhadap protokol kesehatan (Prokes) dengan tidak menggunakan masker.
BACA JUGA:
- Diduga Dibunuh, Polisi Ungkap Identitas 2 Jenazah Wanita di Shelter Hewan Peliharaan Blitar
- Evakuasi Jenazah Dua Wanita dalam Rumah di Blitar Terkendala Hewan Peliharaan
- Razia Penginapan Malam Minggu, Satpol PP Kota Blitar Amankan 6 Pasangan Bukan Suami Istri
- Razia Rumah Kos, Satpol PP Kota Blitar Amankan 2 Pasangan Tak Resmi
Dari tiga tempat hiburan malam di Kota Blitar, petugas menemukan puluhan pengunjung tidak memakai alat pelindung diri (APD) berupa masker, sesuai Perwali Kota Blitar Nomor 47 tahun 2020. Mereka yang tidak menggunakan masker langsung dilakukan penindakan oleh petugas Satpol PP Kota Blitar.
"Sebanyak 18 orang diberi tindakan penahanan e-KTP, kemudian 4 orang diberi tindakan di tempat, yakni mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya," ujar Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Rochan, Jumat (31/7/2020).
Selain memberi sanksi kepada pengunjung yang abai pada protokol kesehatan, untuk pemilik atau penanggung jawab tempat hiburan malam juga diberi teguran lisan.
"Semua pemilik atau penanggung jawab tempat hiburan kami beri teguran lisan," tegasnya. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News