Fotonya Dicatut untuk Status WA, Wanita Cantik Adukan Akun Diduga Milik Kades Tanggalrejo ke Polisi

Fotonya Dicatut untuk Status WA, Wanita Cantik Adukan Akun Diduga Milik Kades Tanggalrejo ke Polisi Korban saat melakukan pengaduan ke Tipidter Polres Jombang. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang wanita cantik asal Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jombang, pada Kamis (02/07/20).

Dengan didampingi LSM “Lingkar Merah Putih Nasional”, kedatangan wanita cantik bernama Linda Kusumawati alias Cece (29) ke Polres Jombang, guna mengadukan akun WhatsApp Dona yang merupakan nomor kontak ponsel milik Kepala Desa (Kades) Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung.

Pengaduan tersebut dilakukan lantaran korban merasa dirugikan atas fotonya yang diunggah di sebuah status WhatsApp Dona dengan caption “demi iki utange nglombrok sampek gak iso tuku tempat sampah nang kantor deso”. Status WhatsApp Dona inilah yang dipersoalkan Cece, karena diketahui banyak orang.

“Saya merasa telah dijelek-jelekan, masak foto saya yang ada di Facebook diambil dan dibuat status WhatsApp dengan bahasa yang tidak baik. Ya terpaksa kita adukan permasalahan ini,” ujar Cece.

Menurut Cece, akibat dari status WhatsApp akun bernama Dona tersebut, banyak dari temannya yang juga mempunyai nomor kontak Dona menanyakan kebenaran status tersebut. 

“Kan banyak teman-teman saya yang punya nomer Dona, mereka langsung inbox saya menanyakan kebenaran status dona. Saya kan menjadi malu atas apa yang ditulis di status akun itu,” terangnya.

Sementara itu, Ketua LSM “Lingkar Merah Putih Nasional”, Hendro. S selaku pendamping Cece menjelaskan, pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi secara baik-baik kepada pemilik akun WhatsApp Dona. Namun karena hanya janji-janji saja, pihaknya akhirnya mengambil langkah tegas.

“Tahapan serta koordinasi dengan baik sudah kita lakukan, namun tidak mendapatkan hasil. Sehingga kita ambil langkah hukum saja. Atas dasar dugaan melanggar UU ITE pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun tersebut,” tegasnya.

“Sekarang masalah ini kami percayakan kepada pihak Polres Jombang untuk menunggu proses hukum yang berjalan. Hasilnya, tadi pihak Polres akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” pungkas Hendro. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO