Pastikan Ojol Patuhi Perwali, Dishub Surabaya Rutin Gelar Patroli

“R2 maupun R4 dilarang mengantar dan menjemput penumpang pada jalan atau wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian penyebaran Covid-19 (zona merah) secara lokal. Jadi, pengemudi harus melihat di laman itu, jika itu zona merah, jangan antar ke sana,” kata Irvan Wahyudrajad di Balai Kota, Rabu (24/6).

Selain itu, pengemudi angkutan sepeda motor berbasis aplikasi ini suhu tubuhnya tidak lebih dari 37,5 derajat. Kemudian wajib menggunakan masker, sarung tangan, menggunakan helm menutup wajah (full face), dan juga jaket lengan panjang dan membawa hand sanitizer.

“Untuk penumpang, mereka juga wajib membawa helm secara mandiri, bawa hand sanitizer serta memakai masker. Jangan lupa untuk mengenakan helm full face dan jaket juga,” tegas dia.

Tidak hanya itu, Irvan meminta agar operator pada aplikasi itu secara sistem harus memastikan bahwa kendaraan pengemudi sudah dilakukan penyemprotan disinfektan. Kemudian untuk membatasi penumpang dengan pengemudi, operator juga mengupayakan ada partisi penyekat pengemudi dengan penumpang. Hal itu diberberlakukan bagi kendaraan R2 dan R4.


Pastikan Ojol Patuhi Perwali, Dishub Surabaya Rutin Gelar Patroli - Halaman 2