Tunggu Pedoman Lebih Lanjut, RHU di Surabaya Diminta Tidak Buka Dulu

Tunggu Pedoman Lebih Lanjut, RHU di Surabaya Diminta Tidak Buka Dulu Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto saat berada di kantornya. (foto: ist).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota tetap diminta untuk tidak buka dahulu, meskipun saat ini sudah terbit Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota , Irvan Widyanto mengatakan bahwa hari ini, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang permohonan penutupan tempat RHU. Selain itu, ia juga mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kasatpol PP tentang permohonan penghentian kegiatan RHU.

“Jadi, hari ini kita sudah menyurati Kepala Disbudpar, khusus untuk RHU jangan dibuka dahulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU itu. Ini dilakukan demi keselamatan bersama, sekali lagi ini demi keselamatan,” kata Irvan di kantornya, Jumat (12/6/2020).

Menurut Irvan, RHU ini termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman pelaksanaan Perwali. Hingga saat ini, pedoman pelaksanaan Perwali itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat.

“Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di meminta tempat RHU ini tidak dibuka dahulu,” kata Irvan yang juga Kepala BPB dan Linmas ini.

Ia memastikan, apabila di lapangan masih ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP akan menghentikan kegiatan tersebut. Bahkan, apabila perlu nanti akan diusulkan pencabutan izinnya. Makanya, mulai nanti malam, Satpol PP diminta untuk melakukan operasi ke tempat-tempat RHU itu.

“Jadi, kita harus betul-betul melakukan pengaturan dan kami nanti minta jaminan kepada para pengelolanya tentang pelaksanaan kegiatannya itu. Nantinya, kami akan komparasikan dengan rekomendasi para pakar kesehatan itu,” katanya.

Ia juga menjelaskan, tempat RHU itu termasuk tempat karaoke, diskotik, bar, spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran, dan juga tempat biliar. Di samping itu, bioskop juga diminta untuk tidak buka dulu sembari menunggu pedoman pelaksanaan lebih lanjut.

“Sebenarnya hal itu sudah diatur dalam Perwali nomor 28 tahun 2020, tapi Perwali itu diperlukan adanya tindak lanjut melalui pedoman pelaksanaan Perwali itu. Dalam waktu dekat kami akan mengundang ahli, barangkali mereka ada masukan, mana yang perlu ditambahkan atau dikurangi,” ujarnya.

Irvan juga memastikan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), khusus untuk kolam renang dipastikan tidak boleh beroperasi dulu. Oleh karena itu, ia meminta kepada pengelola hotel yang ada kolam renangnya dan juga Water Park untuk tidak memfungsikan dulu kolam renangnya. (ian/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO