Petrokimia Dukung Program Percepatan Masa Tanam Gubernur Jatim

Petrokimia Dukung Program Percepatan Masa Tanam Gubernur Jatim Dirut Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi memberikan pengarahan kepada petani. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia siap mendukung program Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mempercepat masa tanam padi selama musim tanam kemarau di 6 daerah lumbung pangan nasional di Jatim.

Hal ini sangat penting guna menjaga ketahanan pangan nasional, terutama di masa pandemi Covid-19. Keenam daerah tersebut adalah Kabupaten Bojonegoro, Jember, Ngawi, Nganjuk, Tuban, dan Tulungagung. Percepatan masa tanam yang diminta Gubernur Khofifah harus didukung kesiapan peralatan pra panen, pendistribusian benih,   dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.

Direktur Utama Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi menjelaskan, sebagai upaya mendukung program percepatan tersebut, pihaknya siap memberikan pengawalan komprehensif dengan menjamin ketersediaan stok dan penyaluran pupuk bersubsidi, hingga menghadirkan layanan dan produk pendukung lainnya.

Adapun stok pupuk bersubsidi untuk Provinsi Jatim sampai Kamis (4/6), sebanyak 137.219 ton, atau dua kali lipat dari ketentuan minimum, pemerintah yakni 64.660 ton. Stok ini terdiri dari Urea 28.322 ton, ZA 38.257 ton, SP36 25.992 Ton, NPK Phonska31.522 ton, dan Petroganik 13.126 ton.

"Untuk penyalurannya kami menyesuaikan alokasi pupuk subsidi yang telah ditetapkan dalam SK Dinas Pertanian setempat," ujar Rahmad, Jumat (5/6).

Penyaluran pupuk tersebut, lanjut Rahmad, dikawal oleh Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) Petrokimia Gresik yang tersebar di berbagai kabupaten di Jatim. Mereka rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat berwajib setempat.

"Dalam penyalurannya, perusahaan memegang teguh prinsip 6 tepat, yaitu Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu, " jelas Rahmad.

Rahmad meminta kepada seluruh distributor dan kios resmi untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Serta tidak terlibat dalam penyelewengan, penimbunan, atau menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Adapun HET pupuk bersubsidi adalah, pupuk Urea Rp 90 ribu per sak (50 kg) atau Rp 1.800 per kg, pupuk NPK Phonska Rp115 ribu per sak (50 kg) atau Rp 2.300 per kg, pupuk organik Petroganik Rp20 ribu per sak (40 kg) atau Rp 500 per kg, pupuk ZA Rp 70 ribu per sak (50 kg) atau Rp1.400 per kg, dan pupuk SP-36 Rp100 ribu per sak (50 kg) atau Rp 2.000 per kg.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO