
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling serta open house dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.
Hal ini, disampaikannya melalui SE (Surat Edaran) Bupati Bangkalan tertanggal 22 Mei 2020. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, masyarakat diimbau untuk melakukan takbir secara virtual, tidak diperbolehkan untuk takbir keliling.
"Karena saat ini, kita masih dalam suasana kejadian luar biasa nonalam pandemi Covid-19. Apalagi, Kabupaten Bangkalan saat ini berstatus zona merah. Jadi saya imbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang mengundang keramaian," jelas Bupati Bangkalan, Jumat (22/5/2020).
Selain itu, dalam SE tersebut juga melarang penyaluran zakat fitrah yang mengudndang kerumunan massa.
Serta, melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan open house yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
"Bagi mereka yang berstatus ODP dan PDP, saya perintahkan agar melaksanakan salat Idulfitri di kediamannya masing-masing," terangnya.
"Semoga dengan imbauan yang saya sampaikan ini, bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga dengan langkah ini penyebaran Covid-19 di lingkungan Kabupaten Bangkalan bisa dikendalikan," pungkasnya. (ida/uzi/zar)