Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Penggelapan Motor di Bangkalan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Penggelapan Motor di Bangkalan Ditembak Polisi Salah satu tersangka harus dibopong temannya saat digelandang, karena kakinya terluka akibat tembakan petugas.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap 3 tersangka penggelapan sepeda motor. Ketiga tersangka tersebut ditembak karena mencoba melakukan perlawanan pada saat petugas melakukan penangkapan.

Tiga tersangka adalah AF (21) warga Dusun Badaban, Desa Soket, Dhajah Kecamatan Labang; MT (25) warga Dusun Kolpoh, Desa Baengas Kecamatan Labang; dan JP (25) warga Desa Kolak Kecamatan Labang. Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya masing-masing.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, anggotanya terpaksa memberikan tembakan karena tersangka mencoba untuk melarikan diri ataupun melawan aparat yang bertugas.

"Kasus ketiga tersangka ini adalah penggelapan kendaraan bermotor. Namun berdasarkan pengembangan, ternyata tersangka juga melakukan pencurian dan kekerasan juga di beberapa TKP di wilayah Bangkalan," jelas Rama saat melakukan konferensi pers secara live streaming di Mapolres Bangkalan, Selasa (12/5/2020).

Rama mengatakan, dalam melakukan aksinya. Ketiga tersangka ini juga melukai korban menggunakan sebilah senjata tajam.

Oleh sebab itu, tersangka akan dipidana sesuai pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ketiganya beraksi bersama enam orang tersangka lainnya yang saat ini telah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang). "Dari 3 tersangka ini, masih ada 6 orang DPO yang masih dalam tahap pengembangan dan pengejaran oleh anggota di lapangan," pungkasnya. (ida/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO