Tahukah Anda Berapa Harga Resmi Membuat dan Memperpanjang SIM?

Tahukah Anda Berapa Harga Resmi Membuat dan Memperpanjang SIM? foto via kabarmedan.com

BangsaOnline - Pernahkah anda membuat melalui calo, makelar, ataupun perantara agar pembuatan/perpanjangan cepat jadi? Tentu mayoritas masyarakat Indonesia lebih memilih jalan pintas ini karena tidak ingin ribet dan tahu jadi. Harga pembuatan melalui calo biasanya berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Tapi, tahukah anda berapa sebenarnya harga resmi untuk membuat atau untuk perpanjangan ?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, dengan jelas sudah dirinci soal tarif pembuatan dan perpanjangan . Mengacu pada tarif itu, Anda diminta jangan mau membayar lebih apalagi dengan iming-iming bisa diproses dengan cepat.

Dalam akun Facebook resmi Divisi Humas Mabes Polri, diunggah tarif resmi pengurusan . Tarif ini sudah berlaku sejak PP itu diterbitkan.

Dalam PP tersebut jelas tertulis biaya pembuatan tak lebih Rp 120 ribu. Angka ini jelas sangat berbeda dengan yang dikeluhkan para pemilik kendaraan di Indonesia karena mereka harus membayar lebih, kecuali pembuatan internasional.

Sedangkan biaya untuk perpanjangan pun sama. Tak ada nilai yang mencapai angka Rp 100 ribu. Kecuali Anda yang memanfaatkan jasa calo.

Berikut tarif resmi pembuatan dan perpanjangan untuk sekali penerbitan:

1. A
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000

2. BI
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000

3. BII
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000

4. C
- Baru : Rp 100.000
- Perpanjang : Rp 75.000

5. D (khusus penyandang cacat)
- Baru : Rp 50.000
- Perpanjang : Rp 30.000

6. Internasional
- Baru : Rp 250.000
- Perpanjang : Rp 225.000

Sumber: dream.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO