AB (22) warga Dusun Sorok, Desa Sanggraagung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, tersangka curat dan curas yang beraksi di 7 TKP.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Residivis berinisial AB (22) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan di pertigaan Tonjung Basel, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 19.15 WIB.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja mengatakan, tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor dan handphone di 7 TKP yang berbeda.
BACA JUGA:
- Viral Teror Pocong Bersajam Resahkan Warga, Polres Bangkalan: UIah Iseng Tiga Pemuda
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
- Diduga Tilap Uang Rp1,2 Juta, Mantan Karyawan Klinik di Bangkalan Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
- Warga Burneh Bangkalan Tangkap Pencuri Kotak Amal
"Berdasarkan keterangan tersangka, hasil curian sepeda motor dan handphone saat ini sudah berhasil dijual," jelasnya.
Menurut Asop sapaan akrab Agus Sobarnapraja, hasil interogasi awal dan sinkronisasi database pelaku serta verifikasi TKP di lapangan, warga Dusun Sorok, Desa Sanggraagung, Kecamatan Socah ini memang sudah beraksi di 7 TKP.
TKP pertama terjadi di Desa Jaddih, Kecamatan Socah sekitar 3 bulan yang lalu, setelah Salat Jumat.
Kemudian, TKP ke-2 terjadi di Perumahan Telang pencurian terhadap sepeda motor vario 125 warna hitam dan dijual seharga Rp 3.500.000.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




