7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya Diberhentikan Sepihak oleh Kades, akan Ajukan Gugatan ke PTUN

2. Ach Baisuni, Jabatan Kepala Dusun Barat.

3. Sanjato, Jabatan Kasi Pemerintahan.

4. Marlukat, Jabatan Kasi Pelayanan.

5. Djamali, Jabatan Kasi Kesejahteraan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: