BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron mengeluarkan surat keputusan baru tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (Covid-19), Selasa (31/3/20). Hal ini menindaklanjuti edaran Mendagri, bahwa Ketua Gugus Tugas harus kepala daerah.
Usai menandatangani surat keputusan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bangkalan, Bupati Abdul Latif sebagai Ketua Gugus Tugas mengingatkan masyarakat agar mematuhi maklumat Kapolri dan Fatwa MUI terkait social distancing dan phsycal distancing.
BACA JUGA:
- PGRI Bangkalan Terima Aduan Kepala Sekolah yang Resah karena Didatangi LSM Mengaku Wartawan
- Pura-Pura Numpang Sholat, Maling Gasak Motor Jemaah Masjid di Bangkalan
- Razia Balap Liar di Akses Suramadu, Polres Bangkalan Amankan 46 Motor dan 44 Remaja
- Warga Bangkalan Jadi Korban Kapal Tanker Tenggelam di Perairan Jepang
Selain Bupati sebagai Ketua, Dandim, Kapolres, Danlanal, dan Wakil Bupati ditunjuk sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bangkalan.
Dandim Letkol Kav Ari Setyawan Wibowo seluruh elemen yang ada dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bisa bekerja secara maksimal.
Sementara Kapolres AKBP Rama Samtama Putra menekankan pengawasan terhadap kepulangan warga Bangkalan yang merantau di luar daerah. (uzi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News