KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Memperhatikan perkembangan kondisi saat ini, terkait dengan Virus Corona (Covid-19), Bupati Kediri dr. Haryanti Sutrisno mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/1021/418/2020, menyusul SE sebelumnya.
Dalam SE itu disebutkan terkait perkembangan Covid-19 di Kabupaten Kediri, maka perlu mendapatkan perhatian bersama hal-hal sebagai berikut bahwa Status Kabupaten Kediri adalah Tanggap Darurat Bencana non Alam Covid-19.
BACA JUGA:
Dalam SE Bupati juga disebutkan bahwa hingga saat ini sudah terdapat 2 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kediri. Sehingga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri diperluas di tingkat kecamatan dan desa.
Kemudian mengimbau masyarakat Kabupaten Kediri untuk tidak panik dan mematuhi imbauan pemerintah untuk berdiam diri di rumah, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Membiasakan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), serta menerapkan Physical Distancing (menjaga jarak) tidak hanya di tempat umum, namun juga di lingkungan keluarga. Hindari kontak fisik seperti bersalaman, berpelukan dan sebagainya.
Selanjutnya, menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Ketua RT/RW serta Puskesmas terdekat jika mengetahui ada warga yang kembali dari daerah-daerah terjangkit Covid-19.