Batas Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April 2020

Batas Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April 2020 Pengumuman bahwa KPP Pratama Bangkalan tutup dari tanggal 16 Maret - 5 April 2020 dipasang di gerbang kantor.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pelaporan SPT tahunan resmi diperpanjang hingga 30 April 2020. Hal ini sesuai keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 156/PJ/2020 tentang kebijakan perpajakan sehubungan dengan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkalan Priyo Hernowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi (OP) tahun 2019. Seharusnya, batas pelaporan SPT Tahun terakhir tanggal 31 Maret, namun diundur hingga 30 April 2020. Kebijakan ini imbas wabah virus Corona (Covid-19).

Selain itu, Priyo mengatakan bahwa KPP Bangkalan tidak membuka pelayanan tatap muka (Tempat Pelayan Terpadu) terhitung sejak 16 Maret hingga 05 April 2020.

"Apabila masyarakat Wajib Pajak tetap mau melaporkan SPT-nya bisa dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id," jelasnya, Senin (30/3/2020).

Jika tidak ada perubahan ketentuan dari pimpinan Kantor pusat, Priyo memastikan pelayanan tatap muka akan kembali dibuka pada 6 April 2020.

Ia meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan ini. Menurut Priyo, kebijakan ini diberlakukan karena kondisi Force Majeure. 

"Semoga, wabah virus Corona ini bisa segera berlalu, sehingga kami bisa melakukan pelayanan kembali di kantor," pungkasnya. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO