
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan Tuban bersama Polres, Dinas Kesehatan, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) melakukan penyemprotan angkutan penumpang dengan cairan disinfektan, Jumat (20/3).
Penyemprotan kali ini menyasar kendaraan angkutan kota, angkutan pedesaan, bis, dan kendaraan yang sedang melakukan pengurusan uji KIR. Selain itu, sopir, dan penumpang diperiksa suhu tubuhnya untuk menghindari penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban.
Kepala Dishub Tuban, Muji Slamet menyampaikan, penyemprotan dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tuban terkait peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19.
Kendaraan yang beroperasi mengangkut penumpang diarahkan menuju kantor Dishub untuk dilakukan penyemprotan, pengecekan suhu tubuh, serta pembinaan. Penyemprotan akan dilakukan secara berkala pada pagi dan sore, sampai 31 Maret 2020.
"Para sopir juga kita lakukan pembinaan tentang cuci tangan dengan sabun,” ungkapnya.
Muji Slamet menambahkan, pihaknya telah mengajukan pengadaan hand sanitizer untuk setiap kendaraan. Diprioritaskan untuk angkutan penumpang perkotaan maupun pedesaan. Dishub Tuban juga akan melakukan penyemprotan di Terminal Kebonsari, Cargo Terminal Semen Indonesia, dan angkutan barang antar kota.
“Harapannya, dapat mencegah Covid-19 masuk ke Kabupaten Tuban,” katanya.
Sementara itu, Ketua Organda Kabupaten Tuban, M. Ikhsan Hadi pihaknya sangat mendukung upaya yang dilakukan Pemkab Tuban untuk mencegah Covid-19. Saat ini, ada sebanyak 360 MPU yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tuban, dan mengikuti penyemprotan serta pembinaan.
"Semoga ke depan sopir MPU ini dapat dibekali hand sanitizer di tiap kendaraannya. Sehingga baik sopir maupun penumpang dapat mencuci tangan sewaktu-waktu," tuturnya.
Untuk diketahui, Pemkab Tuban bergerak cepat dalam menangani penyakit Covid-19. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, maka Pemkab Tuban segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan surat tersebut masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik. Masyarakat diminta menyikapi Covid-19 dengan bijak dan bersabar, serta menaati Surat Edaran Bupati terkait Kewaspadaan Covid-19.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban Jl. Brawijaya no.3 Tuban atau menghubungi Call Center 119 ext 9 atau 082 167 119 119. Perkembangan informasi Covid-19 juga dapat diakses melalui covid19.tubankab.go.id. (gun/rev)