Selanjutnya launching aplikasi dan inovasi akan dilaksanakan secara online melalui YouTube, Facebook, Instagram, dan website Pengadilan Agama Lumajang.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. mengatakan, inovasi SIPALUKU diluncurkan untuk mempermudah masyarakat yang berperkara. Ia menyontohkan tiga perkara dalam persidangan, yakni perceraian, pengangkatan anak, dan asal usul anak.
"Dengan adanya SIPALUKU ini akan mempermudah mengaudit data bagi masyarakat yang berperkara," katanya.
Artinya, masyarakat yang berperkara tidak perlu repot untuk mengurusi data administrasi ke kantor Dispendukcapil. Mereka bisa mengurus perubahan data di Pengadilan Agama Lumajang. "Jadi satu paket pelayanan dan akan mempermudah bagi masyarakat," ungkapnya.










