Terdakwa Pembunuhan di Pasar Selasaan Pamekasan Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Sebab, lanjut Muslim, perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah menghilangkan nyawa orang. Apalagi, korban merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung satu-satunya untuk menghidupi empat anaknya.

"Sekali lagi, ini soal nyawa, dan tidak mudah untuk keluarga korban menerima, apalagi dengan putusan hakim yang hanya memvonis 10 tahun," cetusnya.

Dalam sidang itu, Hakim Ketua Bawono Effendi menyatakan bahwa terdakwa Ruslan secara sah terbukti melakukan tindak pidana. Ia menyampaikan, putusan vonis pidana 10 tahun tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Sebab, Kuasa Hukum dari pihak terdakwa mengajukan pikir-pikir. "Waktunya pikir-pikir hanya sekitar tujuh hari. Jadi minggu depan kami tunggu hasil jawabannya dari kuasa hukum terdakwa," pungkasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: