Ada 3 Minimarket Dalam Radius 500 Meter di Jl. RE. Martadinata, Ini Curhatan Pemilik Toko Kelontong

Ada 3 Minimarket Dalam Radius 500 Meter di Jl. RE. Martadinata, Ini Curhatan Pemilik Toko Kelontong Alfamart di Jl. RE. Martadinata Mlajah yang siap dioperasionalkan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Rencana pembukaan minimarket (Alfamart) di Jl. RE. Martadinata Kelurahan Mlajah Kecamatan , tepatnya sebelah Barat RS. Anna Medika, dikeluhkan oleh warga sekitar. Termasuk pedagang yang ada di sekitar lokasi minimarket.

Mereka merasa tidak pernah dimintai persetujuan, terhadap pembangunan minimarket tersebut. "Sebelumnya memang ada dari pihak Alfamart dan Kelurahan yang datang untuk meminta persetujuan, tapi saya tolak keras, saya tidak bisa memberikan," ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tak ditulis.

Ia mengaku menolak beroperasinya minimarket tersebut, karena mengancam usaha toko kelontongnya. "Karena yang dijual sama dengan yang ada di warung saya, bagaimana ke depan untuk membiaya anak saya yang masih SD, SMK, dan masih kuliah. Saat ini sudah berat, apalagi Alfamart nanti beroperasi," cetusnya kepada bangsaonline.com, Rabu (12/2/20)

Penolakan serupa disampaikan warga lainnya. Hanya saja, ia mengaku tak pernah dimintai persetujuan akan berdirinya minimarket itu. Bahkan ia mengeluhkan jarak minimarket satu dengan lainnya yang hanya 500 meter.

"Pendirian Alfamart ini tidak jauh dengan Indomaret yang masih di satu Area Jl. RE. Martadinata, radiusnya hanya 500 meter. Bahkan dengan Alfamart yang ada di Jl. Soekarno Hatta (depan Pos Lantas Halim) hanya berjarak 100 meter," ungkapnya.

"Ada 3 pasar modern yang buka di lingkungan Jl. RE. Martadinata 1 Alfamart di Pos Halim yang buka 24 jam, dan Indomaret (Pertigaan RE. Martadinata) dan Alfamart di sebelah berat RS Anna Medika," katanya.

Diketahui, berdasarkan Perda Kabupaten nomor 5 Tahun 2016 pasal 7, bahwa penentuan lokasi pendirian pasar modern harus mengacu pada RTRW dan Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR). Yakni, jarak dengan pasar tradisional minimal 3 kilometer. Bisa kurang dari jarak 3 kilometer,  dengan syarat jam buka tidak bersamaan pasar tradisional, atau jenis barang yang dijual tidak ada di pasar tradisional.

Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Erick Yadi Santoso enggan memberikan keterangan ketika dikonfirmasi di kantornya. Ia meminta wartawan agar langsung konfirmasi ke kepala dinas. "Untuk informasi dengan media harus sama beliau," katanya.

Saat yang bersamaa, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ainur Gufron saat dikonfirmasi mengaku sedang rapat. "Sedang rapat," tulis Gufron melalui WhatsApp kepada bangsaonline.com (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO