Ia mengatakan, dari 50 RUU Prioritas, ada 4 RUU carry over dari periode sebelumnya dan 46 RUU diusulkan sebagai usulan baru.
"RUU yang carry over dari periode sebelumnya belum tentu akan disahkan secara langsung oleh DPR RI, namun juga perlu adanya persetujuan," ujarnya
Menurutnya, dari hasil sosialisasi ini ada hal yang perlu menjadi perhatian, seperti halnya RUU 4 omnibus law, RUU Cipta lapangan kerja, fasilitas, dan pajak untuk meningkatkan perekonomian, serta RUU ibu kota dan kefarmasian.
"Karena omibus law ini merupakan istilah baru dalam dunia hukum di Indonesia meskipun praktiknya sudah berjalan di negara-negara yang menganut sistem common law. Sedangkan kita menganut sistem civil law," ujarnya.
BACA JUGA:Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Syafiuddin Minta Generasi Muda Jadi Garda Persatuan Bangsa
TAGS:DPR RI










