Henry J Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa Sidoarjo Dituntut 6 Tahun Penjara

Henry J Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa Sidoarjo Dituntut 6 Tahun Penjara Bos PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan saat menjalani persidangan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bos PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan dituntut hukuman penjara selama enam tahun dalam kasus tanah milik Puskopkar di Sedati, Sidoarjo.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (3/2).

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 266 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun," kata Jaksa Budi Cahyono membaca tuntutannya.

Menurut JPU, perbuatan pidana terdakwa Henry harus dipandang berdiri sendiri. Karena dia juga menyuruh memasukkan keterangan palsu kepada beberapa terdakwa lain.

Mendengar tuntutan kepada dirinya, Henry sempat geleng-geleng. Dia kemudian menyerahkan ke penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

"Saya serahkan ke penasihat hukum saya pak hakim," jawab Henry saat ditanya majelis.

Dalam perkara ini, total ada lima orang terdakwa. Selain Henry, ada notaris Dyah Ekapsari Nuswantari, notaris Yuli Ekawati yang juga legal di PT Gala Bumi Perkasa, Reny Susetyowardhani direktur utama PT Dian Fortuna Erisindo, dan notaris Umi Chalsum.

Karena berkasnya terpisah, mereka pun disidang bergantian. Namun tuntutan kepada Henry terbilang paling tinggi ketimbang para terdakwa lain.

Reny Susetyowardhani dituntut hukuman penjara selama lima tahun dan enam bulan oleh JPU Lesya Agastya. Dia dianggap terbukti melanggar pasal 264 ayat 2.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO