Awasi Investasi BPJAMSOSTEK, KPK Tidak Temukan Kerugian

Awasi Investasi BPJAMSOSTEK, KPK Tidak Temukan Kerugian

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Maraknya informasi mengenai kondisi investasi Industri Asuransi yang berkembang, termasuk tentang BPJAMSOSTEK di ruang publik membuat Agus Susanto, Direktur Utama BPJAMSOSTEK angkat bicara. Dirinya menegaskan bahwa kondisi pengelolaan dana BPJAMSOSTEK dalam kondisi aman di tengah maraknya pemberitaan terpuruknya investasi beberapa BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bergerak di bidang jasa asuransi.

"Saya tegaskan bahwa kinerja investasi BPJAMSOSTEK dalam kondisi aman, tidak ada kerugian, dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan meraih capaian yang baik," tegasnya. Dirinya menambahkan bahwa di tengah dinamika kondisi investasi global dan Indonesia, kinerja investasi BPJAMSOSTEK masih on the track.

Agus menguraikan dana kelolaan BPJAMSOSTEK telah mencapai Rp 431,7 triliun pada akhir Desember 2019, dan mencatatkan hasil investasi sebesar Rp 29,2 triliun. Bahkan pada capaian YOI pada tahun 2019 tersebut mencapai sebesar 7,3%, lebih atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang hanya mencapai 1,7%. BPJAMSOSTEK juga telah memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 6,08% p.a.

"Kami selalu berpegang teguh pada aturan yang berlaku, seperti PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50%," terang Agus.

Untuk mengantisipasi kondisi pasar modal, Agus menjelaskan pihaknya telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 71% dari total portofolio, sehingga tidak terpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG.

Agus juga menjelaskan kepemilikan saham BPJAMSOSTEK mayoritas merupakan saham kategori Blue Chip atau LQ45 yang mencapai sekitar 98%. Namun, ada juga saham yang pernah di LQ45, namun sudah keluar, seperti antara lain saham PGAS dan ANTM. Jumlah saham non LQ45 tersebut hanya sekitar 2% besarannya dari total portofolio saham BPJAMSOSTEK.

"Untuk saham, BPJAMSOSTEK hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Tentunya faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten. Jadi tidak ada investasi di saham yang biasa disebut saham gorengan," tegas Agus.

Agus juga menjelaskan dengan kinerja pengelolaan dana di atas, sebagai Badan Hukum Publik, kegiatan operasional BPJAMSOSTEK termasuk pengelolaan dana telah diawasi dan diaudit oleh berbagai lembaga berwenang seperti BPK, OJK, dan KPK.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO