Di-Deadline Awal Februari, Warga Penolak Nilai Ganti Rugi Bandara Kediri Hanya Bisa Pasrah

Masih menurut Bagja, rekomendasi pembangunan sudah dikeluarkan oleh Menteri Negara Agraria dan pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap dimulai paling akhir pada tanggal 9 April 2020.

"Jadi, tidak ada diskusi lagi masalah ganti rugi. Awal Februari 2020 masalah pembebasan harus selesai. Bila tidak ada titik temu, maka konsinyasi akan diserahkan ke Pengadilan," terang Bagja.

Bagja menjelaskan bahwa dasar pembangunan Bandara Kediri adalah Peraturan Presiden RI No. 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Presiden RI No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Sebagaimana dalam perpres tersebut, pembangunan Bandara Kediri telah menjadi satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sedangkan proses pengadaan lahan Bandara Kediri, lanjut Bagja, telah dilaksanakan oleh PT Surya Dhoho Investama mulai tahun 2017 sampai 31 Agustus 2019. Dan terhitung mulai 1 September 2019 sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat, dilaksanakan oleh pemerintah.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: