Di-Deadline Awal Februari, Warga Penolak Nilai Ganti Rugi Bandara Kediri Hanya Bisa Pasrah

Di-Deadline Awal Februari, Warga Penolak Nilai Ganti Rugi Bandara Kediri Hanya Bisa Pasrah Bagja Sirait (baju putih), Staf Menko Kemaritiman dan Investasi RI.

Bagja menjelaskan bahwa dasar pembangunan Bandara adalah Peraturan Presiden RI No. 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Presiden RI No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Sebagaimana dalam perpres tersebut, pembangunan Bandara telah menjadi satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sedangkan proses pengadaan lahan Bandara , lanjut Bagja, telah dilaksanakan oleh PT Surya Dhoho Investama mulai tahun 2017 sampai 31 Agustus 2019. Dan terhitung mulai 1 September 2019 sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat, dilaksanakan oleh pemerintah.

"Dari hasil appraisal yang telah dilakukan, ditentukan harga final tertinggi untuk tanah pekarangan yang ada rumahnya senilai Rp 750.000,-/m2. Sedangkan untuk tanah tegal dan sawah, senilai Rp 500.000,-/m2. Dan ke depan tidak ada kenaikan harga," tandas Bagja.

Pemaparan tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Dede Sujana, Ketua PN Kabupaten Putut Tri Sunarko, Kepala BPN Kabupaten Andreas Mulyadi, Dandim 0809 Letkol Kav. Dwi Agung Sutrisno, Kapolres Kota AKBP. Miko Indrayana dan Direktur PT. Surya Dhoho Investama Maksin Arisandi.

Sementara itu, Ridwan Arif, salah satu pemilik lahan yang semula mencoba bertahan, kini mengaku pasrah dengan keputusan Pemerintah itu. "Mau bagaimana lagi, Mas. Ya manut sajalah," kata Ridwan singkat. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO