Polsek Waru Sidoarjo Sita Sabu-Sabu Senilai Rp 1,2 M

Polsek Waru Sidoarjo Sita Sabu-Sabu Senilai Rp 1,2 M Tersangka Reza Dwi Julianto beserta barang bukti SS senilai Rp 1, 2 milyar di Mapolsek Waru. foto: gogon/harian bangsa

SIDOARJO (BangsaOnline) - (SS) senilai Rp 1,2 milyar berhasil disita oleh jajaran Polsek Waru setelah menggerebek rumah pengedar narkoba kelas kakap, Reza Dwi Julianto (20) di rumah kosnya yang berada di Desa Bungurasih Dalam Kecamatan Waru.

Kanit Reskrim Polsek Waru, Iptu Valentino Hutapea bersama anggotanya yang melakukan penggerebekan berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 8 bungkus plastik klip yang terdiri dari 7 bungkus kemasan plastik klip masing-masing berisi SS seberat 103 gram (SS) dan 1 kemasan palstik klip seberat 75 gram. Selain itu, disita 2 pipet kaca beserta 1 peralatan bong untuk menghisap SS serta 1 unit timbangan elektrik.

Penangkapan tersangka pengedar narkoba kelas kakap tersebut berawal dari informasi masyarakat kalau di Bungurasih sering ada transaksi narkoba. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hampir selama 4 bulan, polisi bekerja keras untuk mendalami dan mengintai pengedar narkoba tersebut.

Ketika dipastikan tersangka Reza Dwi Julianto sedang berada di tempat kosnya, maka Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Valentino Hutapea bersama anggotanya langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan. Tersangka Reza Dwi Julianto yang sedang santai sambil menonton TV di dalam kamar kosnya, tak menyangka digerebek.

“Tersangka kaget dengan kedatangan anggota kami. Bahkan, sempat hendak kabur, namun anggota kami yang sudah siap, berhasil mengamanankan,” jelas Kapolsek Waru, AKP Tony Prasetyo saat publik ekspos di Mapolsek Waru, kemarin.

Awalnya, tersangka mengelak ketika diinterogasi di dalam kamar kos untuk menunjukkan barang haram tersebut. Karena tidak mau mengaku, polisi akhirnya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti (BB).

“Kami temukan barang bukti di dalam lemari yang di bungkus tas merah. Ada 8 plastik berisi sabu-sabu,” tukasnya.

Langsung saja, tersangka Reza Dwi Juliantobeserta BB digelandang ke Mapolsek Waru guna penyidikan lebih lebih lanjut.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 112, 114 dan ayat 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandas AKP Tony Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO