Curi Handphone, Pelajar SMA Ditangkap Polisi

Curi Handphone, Pelajar SMA Ditangkap Polisi YA kini ditahan di Mapolres Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - YA (16), pelajar SMA asal Kecamatan Semampir Kota Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Galis dikarenakan kedapatan mencuri 1 handphone merk Samsung Galaxy J1 di salah satu kamar pondok pesantren Sirojul Ulum Al-Marzuqiyah di Dusun Rembah Kec. Galis, Kab. Bangkalan, Senin (13/1/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Galis AKP Daky Dzul Qarnain dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, YA diamankan ketika sedang melanjutkan aksinya di salah satu rumah milik warga.

"Setelah berhasil mencuri di salah satu kamar di pondok pesantren, YA melanjutkan aksinya di salah satu rumah warga, namun aksinya berhasil diamankan si pemilik rumah," ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka YA, dalam melakukan aksinya ini, ia bersama Iwan (21). Namun, Iwan berhasil kabur saat hendak diamankan oleh pemilik rumah.

"Oleh karenanya, Iwan warga Bulak Banteng Wetan Gg. 14 Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya ini kami tetapkan sebagai DPO," ujar Bahrudi.

Atas kejadian ini, YA akan dipidana sesuai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (ida/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO