Kabag Hukum Setkab Pacitan: Bupati Sudah Tidak Boleh Lakukan Mutasi Pejabat

Kabag Hukum Setkab Pacitan: Bupati Sudah Tidak Boleh Lakukan Mutasi Pejabat Deni Cahyantoro, Kabag Hukum Setkab Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Indartato sudah tidak bisa melakukan mutasi pejabat lantaran tahun ini Pacitan akan menggelar Pilkada. Hal ini sesuai ketentuan PKPU nomor 15 tahun 2019 yang telah diubah menjadi PKPU nomor 16 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan tahapan pemilihan tahun 2020.

Dalam PKPU itu disebutkan, bahwa kepala daerah yang wilayahnya bakal menggelar Pilkada dilarang melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum tahapan penetapan pasangan calon dimulai, pada tanggal 8 Juli 2020.

Bupati hanya bisa melakukan pergeseran pejabat apabila mendapat izin dari Mendagri. "Harus mengajukan izin ke Mendagri. Dan tentunya harus mendapatkan izin. Kalau tidak mendapatkan izin, tentu tidak bisa seorang bupati melakukan mutasi pejabat," kata Deni Cahyantoro, Kabag Hukum Setkab Pacitan, Senin (13/1).

Menurut pejabat eselon III A ini, batasan mutasi tersebut tidak berlaku bagi staf. Deni menegaskan, bupati masih diperbolehkan melakukan mutasi staf. "Sebab yang diatur hanya pejabat, atau pengelola keuangan. Sedangkan staf masih diperbolehkan dilakukan mutasi," jelasnya.

Kebijakan pelarangan memutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, bertujuan agar pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati berjalan secara demokratis.

"Sehingga tidak akan ada hal-hal yang tidak diharapkan, khususnya mengenai tata kelola anggaran yang berpotensi untuk dipergunakan sebagai sarana suksesi pasangan calon oleh bupati dan jajarannya. Jadi itu tujuannya, kenapa kebijakan memutasi pejabat dibatasi seperti itu," tandasnya. (yun/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO