Belum Cukup Bukti, Pengaduan Dugaan Penipuan Anggota Dewan Blitar Terancam Dihentikan

"Tentu kami beri batas maksimal. Kalau tidak bisa melengkapi ya aduannya tidak bisa ditingkatkan. Otomatis kami hentikan," tegas Heri.

Sampai saat ini, bukti yang ada hanya sebatas keterangan saksi saja, belum ada bukti lainya. Sedangkan keterangan saksi saja tidak kuat untuk dasar melanjutkan pengaduan ini ke laporan, karena sesuai dengan KUHP disebutkan keterangan saksi 1.000 orang sama saja dengan 1 orang.

"Harus ada bukti fisik untuk memperkuat pengaduan ini, kalau tidak ada, kami sulit melanjutkannya," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 4 orang anggota DPRD Kabupaten Blitar berinisial WK, ES, AW, dan MW diadukan ke Polres Blitar Kota, karena dugaan telah melakukan penipuan sebesar Rp 335 juta. Sesuai dengan Tanda Bukti Laporan Pengaduan no: TBLP/259/XII/2019/Satreskrim tertanggal 21 Desember 2019, disebutkan pelapornya Ahmadi warga Desa Karanganyar Timur RT3/RW14 Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Pengaduan tersebut terkait dengan pengurusan sertifikat tanah di Perkebunan Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Kepanjenkidul.


Belum Cukup Bukti, Pengaduan Dugaan Penipuan Anggota Dewan Blitar Terancam Dihentikan - Halaman 2