
Tersangka akan dijerat pidana sesuai pasal 114 ayat (1) atau (2) Sub pasal 112 ayat (1) atau (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. Bahrudi menambahkan, Polres Bangkalan akan melakukan pengembangan kasus ini lebih lanjut. (ida/uzi/ns)
Tersangka akan dijerat pidana sesuai pasal 114 ayat (1) atau (2) Sub pasal 112 ayat (1) atau (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. Bahrudi menambahkan, Polres Bangkalan akan melakukan pengembangan kasus ini lebih lanjut. (ida/uzi/ns)