Kasus Piutang Pajak Hiburan Rp 26 Miliar Bergulir di Kejari Batu, Ini Obyek Wisata yang Nunggak

Kasus Piutang Pajak Hiburan Rp 26 Miliar Bergulir di Kejari Batu, Ini Obyek Wisata yang Nunggak Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu di Jl. Sultan Agung No.7, Sisir, Kec. Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Masalah piutang pajak hiburan di Kota Batu senilai Rp 26 miliar nampaknya sudah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Hal itu ditegaskan Humas Jawa Timur Park (JTP) Grup, Titik S. Menurutnya, persoalan piutang pajak hiburan ini sudah ditangani Kasidatun Kejari Batu.

"Soal masalah ini jenengan konfirmasi ke Kasidatun Kejaksaan Batu karena beliau yang menangani. Dari pihak kami tidak akan komentar saat ini," ujar Titik saat dikonfirmasi via WhatsApp, Ahad (24/11).

Sementara itu, Kadispenda Kota Batu, Edy Murtono juga tidak banyak berkomentar. Dia menyarankan HARIAN BANGSA datang langsung ke kantornya, Senin (25/11). Menurutnya, ia siap membeberkan data persoalan ini ke media.

"Besok saja mas datang ke kantor agar lebih jelas. Data-datanya ada di kantor," tuturnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Ahad (24/11).

Ditemui terpisah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Brawijaya Malang (Unibraw) Malang, Andhyka Muttaqin, M.PA mengungkapkan, persoalan piutang pajak hiburan ini termasuk kasus lama yang sedang diungkap kembali oleh DPRD Kota Batu.

"Kalau saya melihat, kasus piutang pajak hiburan ini termasuk kasus yang sudah lama. Namun, nampaknya sekarang dipersoalkan lagi oleh dewan," ujar Andhyka yang juga dosen Fakultas Ilmu Administrasi Unibraw kepada HARIAN BANGSA, Ahad (24/11).

Ia menjelaskan, domain pajak hiburan sepenuhnya kewenangan pemerintah kota/kabupaten. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan UU tersebut, pajak hiburan dipungut atas penyelenggaraan hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya, pameran, diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya, sirkus, akrobat, dan sulap, permainan biliar dan bowling, pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center), dan pertandingan olahraga.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO