BPJAMSOSTEK Blitar Gelar Sosialisasi dan Pemanggilan Badan Usaha di Tulungagung

BPJAMSOSTEK Blitar Gelar Sosialisasi dan Pemanggilan Badan Usaha di Tulungagung Sosialisasi program dan pemanggilan 210 Badan Usaha atas dugaan pelanggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan bertempat di Kantor Cabang Perintis Tulungagung.

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar melakukan sosialisasi program dan pemanggilan 210 Badan Usaha atas dugaan pelanggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan bertempat di Kantor Cabang Perintis Tulungagung, sejak Selasa (5/11) hingga Rabu (6/11) hari ini.

Adapun tujuan kegiatan ini, untuk memberikan edukasi kepada pemilik badan usaha agar mematuhi kewajibannya untuk memberikan hak-hak yang harus diterima pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Setelah dilakukan sosialisasi, setiap badan usaha diminta untuk membuat komitmen kesanggupan mematuhi Undang-Undang BPJS dan Undang-Undang SJSN, agar hak-hak seluruh pekerja dapat terpenuhi.

“Kegiatan ini untuk memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan hak-haknya, tercover dan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan pensiun,” ungkap Kepala Kantor Cabang Blitar dikonfirmasi via telepon. Karena masih banyak badan usaha yang belum memahami dan mengerti pentingnya jaminan sosial bagi karyawan maupun bagi pemilik usaha.

Pengusaha juga tidak terbebani jika setiap pekerja sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, karena Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat pekerja.

Petugas Pengawas dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Rohmat Abudaris menjelaskan, pemanggilan ini dilakukan terhadap perusahaan kategori PWBD (Perusahaan Wajib Belum Daftar). Hal ini adalah upaya untuk melindungi seluruh pekerja yang ada di Indonesia khususnya di daerah Tulungagung.(adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO