Siswi SMA Ditangkap Polisi Saat Hendak Antar Sabu-sabu

Siswi SMA Ditangkap Polisi Saat Hendak Antar Sabu-sabu Tersangka (duduk menutupi wajahnya) saat diamankan di Mapolsek Blega.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Seorang siswi kelas 2 SMA berinisial INY (19), ditangkap Unit Reskrim Polsek Blega saat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jl. Raya Dusun Garuan, Desa Karpote, Kec. Blega, Kab. Bangkalan, Ahad (03/11/3019) kemarin sekitar pukul 19.45 WIB.

INY warga Bangunrejo Gg. VI No. 2, Kec. Krembangan Kodya Surabaya ditangkap setelah Kanit Reskrim Bangkalan bersama 2 orang anggota Reskrim Polsek Blega melakukan Kring Sore. Jl. Raya Dsn. Garuan Desa Karpote Kec. Blega selama ini memang dikenal sebagai tempat rawan transaksi narkoba.

Saat melakukan kring, diketahui ada 2 pengendara sepeda motor yang berlawanan arah saling bertemu. Dari arah Timur dikendarai seorang laki-laki, dan dari arah Barat seorang wanita.

Kemudian pada saat berdekatan, terlihat seorang lelaki itu mengambil barang dari seorang wanita. Melihat kejadian ini, anggota Reskrim langsung mendekati. Namun, seorang lelaki berhasil melarikan diri.

Petugas hanya berhasil mengamankan si pelajar wanita tersebut. Saat digeledah, ditemukan 2 poket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu di tangan perempuan tersebut.

Kapolsek Blega AKP Edy Tjahyono Putro dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno, membenarkan penangkapan wanita 19 tahun ini. "Saat ini, tersangka telah diamankan dengan barang bukti berupa 2 kantong klip plastik sabu seberat 0,65 gram dan 0,37 gram," ujar Suyitno, Selasa (5/11).

Atas kejadian ini, tersangka akan dipidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009. (ida/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO