Sidang Kasus Amblesnya Jalan Gubeng, Jaksa Minta Keterangan Eks Kepala Bappeko Eri Cahyadi

Sidang Kasus Amblesnya Jalan Gubeng, Jaksa Minta Keterangan Eks Kepala Bappeko Eri Cahyadi Mantan Kepala Bapekko Eri Cahyadi memberi keterangan di persidangan di PN Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Jalan Raya Gubeng yang ambles di Pengadilan Negeri (PN) , Senin (28/10). Kedua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing Kepala Bappeko 2013-2018 Eri Cahyadi, dan Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Lasidi. Keduanya memberikan keterangan terkait perizinan.

Dalam kesaksiannya, Eri Cahyadi mengaku hanya melakukan pengawasan bangunan dengan kecocokan IMB yang dikeluarkan. Di luar itu, bukan kewenangannya dan menjadi tanggung jawab pekerja. "Kami hanya mengurusi perizinan," katanya.

Eri juga menyebut, kawasan Jalan Gubeng merupakan wilayah yang digunakan perdagangan jasa. Seperti mal, rumah sakit, serta usaha lainnya. Syarat yang diajukan pemohon, kata Eri, juga sudah lengkap.

"Amdalnya ada, dan sudah masuk ke aplikasi," ujarnya. Eri kembali ditanya, siapa yang membiayai perbaikan jalan yang longsor. Namun, dia mengaku tak mengetahuinya lantaran perbaikan jalan berhubungan dengan Balai Besar Jalan Nasional (BBJN).

Sementara Lasidi, memberikan kesaksian tentang pemrosesan IMB sesuai tupoksi. Dalam rapat Tim Ahli Gedung Bangunan (TAGB), dia mengaku tak ada pihak Pemkot yang terkait, lantaran dinasnya hanya menerbitkan izin. "Tim TAGB sendiri sudah mendapat SK dari Pemkot. Jadi secara teknis, bangunan harus direncanakan ahli dan tim ahli bangunan gedung. Kami hanya menerbitkan izin," tuturnya.

Usai persidangan, JPU Rahmat Hari Basuki mengatakan izin bangunan yang diajukan online dan namanya tak sama dengan yang mengajukan. Namun nyatanya, berkas itu asli dan ada. "Ini kan repot, pengajuannya bukan atas nama yang mengajukan," ujarnya.

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO