Dani berikut barang bukti berupa ganja dan pil koplo saat diinterograsi Wakasat Narkoba Polresta Sidoarjo AKP Satuji.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo behasil bekuk Dani Lang Lang Sagian (19), warga Jalan Swadaya No. 39, Desa Banggah, Kecamatan Gedangan.
Ia dibekuk lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 19 ribu butir pil koplo dan 1 kilogram ganja kering disita sebagai barang bukti.
BACA JUGA:
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muh Indra Najib melalui Wakasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Satuji menceritakan, mulanya polisi mendapat informasi jika pemuda ini kerap menjadi pengedar pil koplo.
Usai melakukan transaksi, polisi pun langsung memantau pergerakan tersangka. Dalam pemantauan, polisi mengetahui jika tersangka berada di salah satu rumah saudaranya yang berada di daerah Jumputrejo, Kecamatan Sukodono. Tak mau kehilangan kesempatan, polisi langsung menggrebek dan berhasil meringkus tersangka.
Tak hanya mengamankan pria berambut pendek itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah yang cukup banyak. Di antaranya, 19 ribu butir pil koplo dan 1 kilogram ganja kering.
Kemudian, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dengan cara ranjau di salah satu pot bunga di depan SDN Pagerwojo.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




