BPJS Ketenagakerjaan Blitar Melakukan Monev Bersama Kejaksaan Negeri Trenggalek

BPJS Ketenagakerjaan Blitar Melakukan Monev Bersama Kejaksaan Negeri Trenggalek Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Blitar foto bersama dengan jajaran Kejari Trenggalek usai monev.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Agus Dwi Fitriyanto melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rabu (23/10).

Adapun tujuan kegiatan ini, guna untuk memastikan seluruh pekerja di Kabupaten Trenggalek baik perusahaan swasta, non ASN, dan perangkat desa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam penegakan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam hal ini meliputi kasus Pelanggaran Perusahaan Wajib Belum Daftar, Piutang Iuran, dan Perusahaan Daftar Sebagian,” ungkap Agus Dwi.

Menurutnya, kerja sama ini adalah salah satu upaya dalam pemulihan keuangan negara serta pemulihan hak-hak pekerja atas risiko-risiko yang timbul akibat pekerjaannya, atau kehidupan di hari tua nantinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Lulus Mustofa menyambut baik dan mendukung kegiatan penegakan hukum seperti ini. “Dengan adanya kesepakatan bersama ini kita telah melaksanakan amanah Undang-Undang,” jelas Kejari.

Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan akan ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri melalui undangan atau pemanggilan atau pun tindakan hukum lainnya yang merupakan pelanggaran jaminan sosial ketenagakerjaan dengan berkoordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa dari surat kuasa khusus yang diserahkan, disebutkan dari sejumlah 62 badan usaha, telah menjadi patuh 2 badan usaha dengan menjadi peserta dari yang sebelumnya tercatat sebagai perusahaan wajib belum daftar 55 badan usaha. Dan 2 badan usaha yang sebelumnya menunggak iuran juga telah melunasi tunggakannya.

Selanjutnya terhadap badan usaha yang masih belum patuh akan dilakukan pemanggilan kembali atau kunjungan bersama dalam proses non litigasi (di luar persidangan). (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO