3 Bulan, Polres Pamekasan Bekuk Belasan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

3 Bulan, Polres Pamekasan Bekuk Belasan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo saat rilis pers di hadapan awak media, Rabu (09/10/19).

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com  - Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur meringkus belasan tersangka penyalahgunaan narkoba selama kurun waktu Agustus sampai Oktober. Dalam tiga bulan itu, Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus 17 tersangka narkoba, rinciannya, 5 orang pengedar, 11 orang pemakai, dan 1 orang bandar.

“Dalam penangkapan tersebut, jajaran Polres Pamekasan berhasil mengamankan 42,31 gram sabu dan beberapa alat hisap,” papar Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo saat rilis pers di hadapan awak media, Rabu (09/10/19).

Akibatnya, pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup,” pungkasnya.

Berikut 17 tersangka narkoba yang berhasil diringkus:

1. Afiansyah (20) pemakai warga Dusun Rokem Barat Desa Sotaber Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan dan Salehoddin (24) pemakai warga Dusun Togus Desa Sotaber Kecamatan Pasean Pamekasan. Keduanya ditangkap pada hari Jumat, 30 Agustus 2019 sekira di pingglr jalan Desa Waru Kecamatan Waru Kab. Pamekasan. Barang bukti (BB) yang diamankan sabu-sabu seberat 1.46 gram.

2. Slamet Hariyadi (30) pemakai, warga Jl. Hangman No. 22 Gg. 02 Kelurahan Semampir Surabaya. Ia ditangkap pada hari Minggu, 1 September 2019 di daiam rumah Desa Kadur Kec. Kadur Kab. Pamekasan. BB yang diamankan sabu seberat 0.61 gram.

3.Pada hari Seiasa tanggal 3 September 2019 pukul 16.00 WIB di pinggir jalan simpang 3 Genteng Barat Kal. Barurambat Timur Kec. Pademawu Kab. Pamekasan melakukan penangkapan pelaku kasus penyalahgunaan Narkoba Dahnan (18) pemakai, warga Dsn. Pandan Ds. Panglegur Kec. Tlanakan Kab.Pamekasan Dan berhasil menyita BB Narkotika jenis shabu sebera10.3 gram.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO