Berkendara Sambil Bawa Sabu, Pemuda Bangkalan Ditangkap Polisi

Berkendara Sambil Bawa Sabu, Pemuda Bangkalan Ditangkap Polisi Tersangka MZL menunjukkan plastik klip berisi sabu-sabu yang dibawanya.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - MZL, seorang pemuda 20 tahun asal Dusun Legung, Desa Rosep, Kecamatan Blega, Kab. Bangkalan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Galis di Kampung Sedeng Desa Pakaan Dajah, Kec. Galis Kab. Bangkalan. Ia diringkus karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Ahad (06/10/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu tersangka mengendarai sepeda motor sembari membawa barang terlarang tersebut. Kebetulan ia bertemu Brigadir Ocky Andriawan yang saat itu sedang patroli.

Melihat polisi, tersangka langsung membuang sabu yang dibawanya dengan kemasan klip kecil. Brigadir Ocky Andriawan yang melihat itu langsung melakukan pengejaran. Kemudian tersangka diminta mengambil lagi plastik klip berisi sabu yang dibuangnya untuk diserahkan kepada anggota polisi sebagai barang bukti.

Kapolsek Galis AKP Daku Dzul Qarnain saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno, membenarkan penangkapan salah satu warganya.

"Saat ini, tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Polsek Galis untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Suyitno menjelaskan, atas kejadian ini tersangka tertindak pidana pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009. (ida/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO