Selain itu, Ubaidillah meminta kepada DPRD Pamekasan agar tuntutannya segera disampaikan kepada DPR RI. Pihaknya menunggu surat tembusan terkait tuntutannya tersebut 1x24 jam.
"Jika dalam jangka waktu itu tidak ada surat tembusan kepada kami. Maka akan kami pastikan kami akan kembali melakukan aksi," tegasnya.
BACA JUGA:Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD Jombang, Mahasiswa Soroti Pelemahan Rupiah dan Kenaikan BBM
Berikut empat tuntutan Senat Mahasiswa (Sema) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Institut Agama Islam Negeri Madura:
1. Mendesak DPRD Kabupaten Pamekasan untuk mengeluarkan surat penolakan terkait RUU KUHP dan UU KPK selambat-lambatnya 1x24 jam.










