Di Malang, Animo Masyarakat untuk Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Belum Terlihat

Di Malang, Animo Masyarakat untuk Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Belum Terlihat Suasana kantor Samsat Talangagung Kepanjen Kab Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Samsat Talang Agung Kabupaten Malang masih nampak sepi meski saat ini adalah hari pertama pemutihan dan pembebasan denda sanksi administrasi pajak dan pembebasan bea balik nama untuk semua jenis kendaraan. Belum terlihat antusiasme warga masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas atau kebijakan yang diberikan Gebernur Jawa Timur melalui Dinas Pendapat Propinsi Jatim dan seluruh jajaran pemerintah daerah Kabupaten/Kota.

Hal ini seperti disampaikan Sugito selaku Administrator Pelaksana (Adpel) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Talangagung, Kepanjen. Sesuai jadwal, pihak Samsat akan memberikan kesempatan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor sampai pada tanggal 14 Desember 2019.

“Biasanya animo masyarakat itu nanti saat memasuki minggu kedua, baru ada peningkatan. Saat ini kami masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor,” ungkapnya, Senin (23/9).

Menurutnya, selama empat bulan ke depan, para pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pembebasan denda pajak atau sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan bea balik nama. Karena itu, ia meminta masyarakat agar memanfaatkan kesempatan fasilitas pembebasan denda, yang diakibatkan telat bayar pajak, dan pembebasan Biaya Balik Nama (BBN).

Untuk diketahui, bahwa fasilitas pemutihan ini tidak berlaku untuk nilai pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) yang terhutang. Karenanya, harus tetap dibayarkan. Begitu juga biaya administrasi lainnya. “Dan sekali lagi, kami mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkannya dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya,” pungkas dia. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO