Konsumsi Sabu di Gubuk Pinggir Sungai, Warga Bangkalan Ditangkap Polisi

Konsumsi Sabu di Gubuk Pinggir Sungai, Warga Bangkalan Ditangkap Polisi SR, pengguna sabu saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Modung menangkap SR (32), warga Dusun Tlembak, Desa Pakaan Dajah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu. SR diciduk saat menghisap sabu di gubuk pinggir sungai Desa Glisgis, Kecamatan Modung, Kab. Bangkalan, Jumat (20/9/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan SR setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, SR sedang mengonsumsi sabu. Saat itu SR kedapatan nyabu bersama satu temannya. Sayang, satu orang lainnya berhasil melarikan diri.

Selain mengonsumsi sabu, saat penggeledahan polisi juga menemukan pisau sepanjang 26 cm yang diselipkan di sisi kiri pinggang yang tertutupi baju.

Atas kejadian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,40 gram, pipet yang berisi kerak sabu 2,46 gram, dan sebuah pisau.

Iptu Suwaji Kapolsek Modung dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, bahwa tersangka akan dikenakan pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 2 (1) UU Drt No. 12 th 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (ida/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO