Hukum Memakai Kaos Berlogo Setan

Hukum Memakai Kaos Berlogo Setan DR KH Imam Ghazali Said MA

>>>>>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<<<<<.



TANYA:

Assalamualaikum wr wb. Bagaimana hukum memakai kostum yang berlogo ? Kebetulan saya penyuka salah satu klub sepak bola inggris dan logo di logo klub tersebut.
Tarminto, Ngluyu, Nganjuk


JAWAB: 

Waalaikum salam wr wb. Perlu diketahui bahwa, pada dasarnya agama tidak melarang seorang muslim menggunakan segala jenis pakaian dengan berbagai macam bentuk model dan fashion terkini yang sesuai dengan perkembangan zaman, asal masih dalam koridor-koridor syar’i, yaitu; menutup aurat, tidak menerawang alias tembus pandang dan tidak membentuk lekukan tubuh yang memakainya.
Adapun mengenakan pakaian yang di sana ada logo-logo , logo-logo agama selain Agama Islam, itulah yang perlu dipahami secara syar’i, atas boleh dan tidaknya menurut pandangan syariat.
Pertama, memakai pakaian kaos yang bersimbol itu identik dengan menyerupai orang kafir, terutama dalam ciri khas yang khusus berupa logo syetan. Dan logo ini merupakan ciri khas keagamaan mereka yang menyembah syetan, atau paling tidak mereka yang mengagungkan syetan dalam upacara-upacara ritual mereka. 

Sumber: Harian Bangsa

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO