Saat Ditangkap, Warga Bangkalan Pemilik Sabu Bersembunyi di Plafon Rumah

Saat Ditangkap, Warga Bangkalan Pemilik Sabu Bersembunyi di Plafon Rumah Tersangka S (36) yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanah Merah.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tersangka S (36) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanah Merah di rumahnya Dusun Kloangan Desa Tanahmerah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, Senin (19/08/2019) sekitar pukul 11.30 WIB karena kepemilikan sabu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan itu terjadi setelah Unit Reserse Polsek Tanah Merah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Kloangan, Tanah Merah, Dajah.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Polsek Tanah Merah dengan mendatangi rumah tersebut. Ditemukan 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu dan 1 buah sendok sabu, sedangkan di lantai kamar belakang di temukan seperangkat alat untuk menghisap sabu, namun masih belum terpasang pipetnya.

Saat penggerebekan ini, polisi tidak mendapati tersangka. Namun saat digeledah, ternyata tersangka S sembunyi di atas plafon rumahnya. Setelah berhasil diamankan, tersangka mengakui dan membenarkan jika barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya.

Kapolsek Tanah Merah dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan menyatakan, tersangka S terjerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka menggunakan sabu untuk dikonsumsi pribadi, dibuktikan dengan hasil tes urine yang positif. Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dititipkan di Rutan Polres Bangkalan," tegasnya. (ida/uzi/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO