Wakil Wali Kota Pasuruan Sampaikan Paparan di Depan Tim Panel Penilai Nirwasita Tantra

Wakil Wali Kota Pasuruan Sampaikan Paparan di Depan Tim Panel Penilai Nirwasita Tantra Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, S.T.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka penilaian penghargaan Nirwasita Tantra dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, S.T. menyampaikan pemaparan di depan Tim Panel Penilai Nirwasita Tantra. Tim Panel dari Kementerian Lingkungan Hidup terdiri dari Chalid M, SH, Dr. S. Adi Wibowo, Hendri Subagio, SH, Prof. Hariadi K, Brigitta Isworo L dan Prof. Lilik Budi P.

Wakil Wali Kota Pasuruan tidak sendiri, namun didampingi Ketua beserta Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Asisten 1 Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan Dan Pertamanan (DLHKP), Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pemaparan ini bertempat di Gedung Manggala Wababhakti Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta Pusat, Rabu tanggal 14 Agustus 2019.

Wakil Wali Kota Pasuruan menyampaikan pemaparan di antaranya Visi dan Misi Kota Pasuruan, Selayang Pandang Kota Pasuruan, Sasaran Misi V, Isu Prioritas Lingkungan Hidup Daerah, Analisis D – P – S – I – R (Driving Force – Pressure – State – Impact – Response) Isu Lingkungan Hidup Daerah, Tata Guna Lahan, Kualitas Air dan Udara, Risiko Bencana, Tata Kelola Kota Serta Inovasi Daerah.

Dasar pemberian penghargaan Nirwasita Tantra ini dari Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) yang disusun setiap tahun oleh Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) disusun oleh Tim yang dibentuk Kepala Daerah yang anggotanya melibatkan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Perguruan Tinggi (PT) dan Lembaga Masyarakat. Tim ini harus dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepada Daerah.

Perlu diketahui, Nirwasita Tantra adalah penghargaan Pemerintah untuk Kepala Daerah atas Kepemimpinannya dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan, dan/program kerja sesuai dengan prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan guna memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya. (ard/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO