KPU Tetapkan 120 Anggota DPRD Jatim

KPU Tetapkan 120 Anggota DPRD Jatim Ketua KPU Jatim Choirul Anam menyerahkan surat penetapan kepada Dr. Kuswanto sebagai caleg DPRD Jatim terpilih dari Partai Demokrat Dapil 10, Mojokerto-Jombang. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan secara resmi 120 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat 1 Provinsi Jatim terpilih hasil Pemilu Legislatif (pileg) 2019 untuk periode 2019 - 2024.

Penetapan 120 anggota Legislator DPRD Tingkat 1 Provinsi Jawa Timur dilaksanakan oleh di hotel Wyndham Surabaya, Senin (12/8) malam, yang langsung dihadiri oleh Ketua KPU RI Arif Budiman, KPU Kabupaten/kota, Bawaslu Jatim, dan langsung dihadiri oleh caleg terpilih dari partai politik pemilu 2019.

Ketua , Choirul Anam ditemui usai penetapan caleg terpilih, Senin (13/8) malam, mengatakan kegiatan pleno terbuka penetapan caleg terpilih DPRD Jatim periode 2019 - 2024 ini merupakan tahapan final dan menandakan tahapan dari pemilu 2019 telah selesai.

Anam menjelaskan, selanjutnya hasil berita acara penetapan caleg terpilih 2019 - 2024 ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa supaya segara untuk dilakukan pelantikan pada 31 Agustus 2019 mendatang.

"Secepatnya antara Rabu, kalau tidak hari Kamis, kami akan bertemu Gubernur Jatim untuk menyampaikan hasil pleno ini supaya pada tanggal 31 Agustus bisa dilantik legislator tepilih ini," tutur mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Jatim ini.

Dalam penetapan itu, terbanyak diraih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 27 kursi, disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 25 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 15 kursi, Partai Demokrat 14 kursi, dan Partai Golkar 13 kursi.

Selain itu, Partai Nasional Demokrat (NasDem) 9 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4 kursi, serta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing 1 kursi.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan ini menuturkan jika pada sidang putusan PHPU Pileg di MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan partai Demokrat (Dapil Jawa Timur 4), PKB (dapil Jawa Timur 4 dan 14), dan menolak permohonan partai Nasdem (Dapil Jawa Timur 4).

Menindaklanjuti putusan MK tanggal 7 Agustus 2019, berkenaan dengan beberapa perkara PHPU DPR-DPRD ini, KPU RI telah mengeluarkan surat resmi nomor 1096/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 8 Agustus 2019 terkait tindaklanjut putusan MK untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota.

"Dengan adanya surat KPU RI Nomor 1096, melakukan penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih,” pungkas Insan. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO