Berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan, Muarib mengungkapkan bahwa korban telah menyetorkan uang sebanyak Rp 75 juta yang diberikan secara bertahap disertai surat perjanjian.

Setoran pertama sebesar Rp 5 juta tertanggal 7 Februari 2019 mencatut nama Sekkota Malang Drs. Wasto, S.H., M.H. beserta tanda tangan palsunya. Akan tetapi, stempelnya punya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang.
Bukti kwitansi kedua tertanggal 21 Februari 2019 sebesar Rp 10 juta, dan ketiga tertanggal 25 Maret 2019 sebesar Rp 60 juta. Semuanya ditandatangani oleh pelaku, beserta seorang saksi bernama Duryat.
BACA JUGA:Polsek Sukun Tangkap 2 Pelaku Curanmor










