Antisipasi Produk Berbahaya, Polisi Sita 90 Kardus Jamu Tradisional dan 9 Kardus Obat Kuat

Antisipasi Produk Berbahaya, Polisi Sita 90 Kardus Jamu Tradisional dan 9 Kardus Obat Kuat Barang bukti jamu tradisional yang diamankan.

BLITAR, BANSGSAONLINE.com - Sebanyak 90 kardus jamu tradisional dan 9 kardus obat kuat diamankan Satnarkoba Polres Blitar Kota dari distributor di wilayah Wonodadi, Kabupaten Blitar, Senin (12/8).

Kasatnarkoba Polres Blitar Kota AKP Imron mengatakan, puluhan kardus jamu tradisional yang dikemas dalam ukuran 1,5 liter itu awalnya diduga ilegal, karena dijual tanpa label di dalam botol air mineral. Untuk mengantisipasi produk itu dikonsumsi secara luas oleh masyarakat sebelum diketahui izin edarnya, polisi kemudian mengamankanya.

Menurut dia, awalnya polisi melakukan razia di toko jamu di wilayah Dusun Genengan, Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Di lokasi inilah polisi menemukan jamu tradisional tanpa label tersebut. Setelah ditelusuri, penjual mengaku mendapatkan stok jamu dari wilayah Wonodadi. Tak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan penelusuran.

"Kami kemudian bergerak cepat mendatangi distributor jamu tradisional itu di wilayah Wonodadi. Dilanjutkan dengan menyita 50 kardus jamu tradisional dari distributor itu. Tiap kardus berisi 12 botol jamu tradisional dengan volume 1,5 liter," ungkap AKP Imron, Senin (12/8/2019).

Atas temuan ini, polisi terus melakukan penelusuran. Hingga menemukan lagi produk jamu serupa di wilayah Wates, Kabupaten Kediri. Di tempat distributor di Wates, Kediri, ini selain menemukan 40 kardus jamu tradisional, petugas juga menemukan 9 kardus obat kuat.

Dari hasil penyelidikan, jamu tradisional itu diproduksi oleh pabrik di Banyuwangi. Polisi kemudian mendatangi pabrik jamu di Banyuwangi. Setelah dicek, ternyata izin-izin produksi jamu itu sudah lengkap.

"Kami langsung melakukan koordinasi dengan BPOM Kediri. Hasil koordinasi, produksi jamu itu sudah ada izin dari BPOM," kata Imron.

Sejumlah jamu tradisional ini rencananya akan dikembalikan ke pemiliknya. Namun untuk obat kuat tetap diamankan karena pada labelnya tidak dicantumkan tanggal kadaluwarsa. "Jamu tradisionalnya akan kami kembalikan ke pemiliknya. Karena sudah ada izinnya," pungkas Imron. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO