Simpan Sabu di Rumah, Warga Malang Diciduk Polisi di Bangkalan

Simpan Sabu di Rumah, Warga Malang Diciduk Polisi di Bangkalan Tersangka LR merupakan warga asli Perum Griya Permata Alam, Blok JP No. 7 Ds./kel. Ngijo, Kec. Karang Ploso, Kab. Malang.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - LR (19), ditangkap Unit Reskrim Polsek Klampis di kamar rumah Ds. Ler Gunung, Kec. Klampis, Kab. Bangkalan, Jumat (07/08/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Remaja itu ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. 

LR merupakan warga asli Perum Griya Permata Alam, Blok JP No. 7 Ds./kel. Ngijo, Kec. Karang Ploso, Kab. Malang dan Jl. Kh. Kholil Gg. 6D, Kel. Pekelingan, Kec. Gresik, Kab. Gresik.

Informasi yang dihimpun, penangkapan itu terjadi setelah Unit Serse Polsek Klampis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Ler Gunong.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Polsek Klampis dengan mendatangi rumah tersebut. Benar saja, ditemukan tersangka LR berada di dalam kamar dengan barang bukti sabu.

Menurut pengakuan tersangka, sabu dipakai 2 kali pada pukul 12.00 WIB dan pukul 13.45 WIB bersama beberapa temannya yaitu Ella, Rohmat, Arman dan seorang lagi tidak dia kenal. Namun saat dilakukan penangkapan, 4 tersangka lainnya sedang tidak ada di rumah.

Setelah ditangkap, ditemukan 2 buah kantong plastik klip berisi sabu 0,27 gram dan 0,32 gram beserta 1 buah pipet kaca bekas pakai sisa sabu 2,73 gram dan 1 botol alkohol.

Kapolsek Klampis AKP Lukas Moch Efendi dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan menyatakan, tersangka LR terjerat pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, LR diamankan di Polsek Klampis beserta barang bukti dan akan dilakukan tes urine di RSUD Bangkalan serta mengirimkan barang bukti ke Labfor Cab. Surabaya," tegasnya. (ida/uzi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO