Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda di Bangkalan Ditangkap Polisi

Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda di Bangkalan Ditangkap Polisi Kapolsek Kamal AKP Abdul Kadir (kanan) bersama tersangka MR (tengah) di Mapolsek Kamal.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - MR (26), warga Desa Banyuajuh, Kec. Kamal, Kab. Bangkalan diciduk Unit Reskrim Polsek Kamal karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Selasa (06/08/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.

Informasi yang dihimpun, penangkapan itu setelah terjadi setelah Unit Reskrim Polsek Kamal mendapatkan laporan dari masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Polsek Kamal dengan melakukan patroli di Jl. Raya Telang Desa Telang, Kec. Kamal, Kab. Bangkalan.

Hasilnya, polisi mendapati seorang pemuda yang mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap MR yang saat itu mengendarai sepeda motor.

Setelah ditangkap dan digeledah, ditemukan 2 buah klip plastik kecil berisi sabu 1,20 gram yang disimpan di dalam kantong jaket yang dikenakan MR.

Kapolsek Kamal AKP H, Abdul Kadir dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan menyatakan, tersangka MR terjerat pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut MR diamankan di Polsek Kamal beserta barang bukti dan akan dilakukan tes urine," tuturnya. (ida/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO