Kapolsek Kamal AKP Abdul Kadir (kanan) bersama tersangka MR (tengah) di Mapolsek Kamal.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - MR (26), warga Desa Banyuajuh, Kec. Kamal, Kab. Bangkalan diciduk Unit Reskrim Polsek Kamal karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Selasa (06/08/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.
Informasi yang dihimpun, penangkapan itu setelah terjadi setelah Unit Reskrim Polsek Kamal mendapatkan laporan dari masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Polsek Kamal dengan melakukan patroli di Jl. Raya Telang Desa Telang, Kec. Kamal, Kab. Bangkalan.
BACA JUGA:
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Bangkalan Temukan Senpi dan 100 Gram Sabu
- Pelaku Pembacokan Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di Bangkalan Diringkus
- BNNP Jatim Tangkap Kurir Sabu dengan BB 15 Kg, Bandar Asal Madura Berhasil Kabur
- BNNP Jatim Geledah Rumah DPO Narkoba Jaringan Internasional di Parseh Bangkalan
Hasilnya, polisi mendapati seorang pemuda yang mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap MR yang saat itu mengendarai sepeda motor.
Setelah ditangkap dan digeledah, ditemukan 2 buah klip plastik kecil berisi sabu 1,20 gram yang disimpan di dalam kantong jaket yang dikenakan MR.
Kapolsek Kamal AKP H, Abdul Kadir dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan menyatakan, tersangka MR terjerat pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut MR diamankan di Polsek Kamal beserta barang bukti dan akan dilakukan tes urine," tuturnya. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




