Polres Pamekasan Kembali Ringkus 10 Tersangka Kasus Narkoba

Polres Pamekasan Kembali Ringkus 10 Tersangka Kasus Narkoba Jajaran Polres Pamekasan saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Pamekasan, Rabu (31/07/19).

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan kembali meringkus 10 tersangka kasus narkoba jenis sabu di enam tempat berbeda di wilayah hukumnya. Ke-10 tersangka yang yang terdiri dari 4 orang pengedar dan 6 orang pemakai itu merupakan hasil dari operasi selama 15 hari, mulai Kamis (11/7/2019) hingga Kamis (25/7/2019).

Selain menahan 10 tersangka, aparat Kepolisian Polres Pamekasan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa sabu seberat 6,52 gram, seperangkat alat hisap, dan ponsel milik para tersangka.

Ke-10 tersangka itu yakni, Jongki Justiawan Putra (24) pengedar asal Desa Tolonto Rajeh, Kecamatan Pesean, Kabupaten Pamekasan. 

Renaldi (24) pengedar asal Desa Tolonto Rajeh, Kecamatan Pesean, Kabupaten Pamekasan. Serta satu tersangka juga dari Desa Tolonto Rajeh, Kecamatan Pesean, namun masih di bawah umur.

Ketiga tersangka itu ditangkap di pinggir Jalan Kelurahan Kowel, Kabupaten Pamekasan sekitar pukul 23.00 WIB. Dari mereka Polres Pamekasan berhasil menyita barang bukti seberat 5 gram sabu.

Kemudian Nursalam (34) pengedar asal Dusun Panasan Daya, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobonah, Kabupaten Sampang. Ia ditangkap di pinggir Jalan Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobobanah, Kabupaten Sampang sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu (13/7/2019).

Selanjutnya Nanang Hidayat (22) pemakai asal Dusun Sorok, Desa Pagagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Ia ditangkap di pinggir Jalan Sopaah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan sekitar pukul 20.45 WIB, Minggu (14/7/2019). Polres Pamekasan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,37 gram.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO