Tersangka SA (kiri) diperiksa di Mapolsek Klampis. foto: SUBAIDAH/ BANGSAONLINE
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Klampis berhasil menangkap seorang warga terkait kepemilikan narkoba jenis sabu, Jumat (19/07/2019). Penangkapan itu dilakukan di Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.
Tersangka adalah SA (55) warga Dusun Galis, Desa Manunggal, Kec. Klampis, Kab. Bangkalan. Ia ditangkap atas kepemilikan 0,37 gram sabu.
BACA JUGA:
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Bangkalan Temukan Senpi dan 100 Gram Sabu
- Pelaku Pembacokan Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di Bangkalan Diringkus
- BNNP Jatim Tangkap Kurir Sabu dengan BB 15 Kg, Bandar Asal Madura Berhasil Kabur
- BNNP Jatim Geledah Rumah DPO Narkoba Jaringan Internasional di Parseh Bangkalan
Kapolsek Klampis AKP Lukas Moch Effendi melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno menjelaskan kronologi penangkapan. Saat itu, Kanit Reskrim serta 1 orang anggota Polsek Klampis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga membawa sabu dari arah Barat menuju ke arah Timur.
Kemudian petugas melakukan pengintaian dan pembuntutan. Ketika sampai di jalan Desa Bragang, petugas menghentikan laju motornya dan melakukan penggeledahan. "Ditemukan 1 kilp plastik kecil diduga sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok yang dikantongi," jelas Suyitno
Selain barang bukti tersebut, petugas juga menemukan pipet kaca yang akan digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Tersangka SA akan dijerat pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, SA diamankan di Polsek Klampis untuk penyidikan lebih lanjut. (ida/uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




