Bahas LKPJ APBD 2018, DPRD Kota Kediri Tetapkan Perda

Bahas LKPJ APBD 2018, DPRD Kota Kediri Tetapkan Perda Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon saat menyerahkan Perda kepada Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu. Foto: ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang laporan pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2018, akhirnya kalangan DPRD Kota Kediri menyetujuinya dan menetapkannya dalam Perda.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon ini, masing-masing fraksi memberikan tanggapan akhir terkait Raperda LKPJ sebelum ditetapkan menjadi perda.

Dari hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, terdapat beberapa hal yang direkomendasikan dan perlu ditindaklanjuti. Di antaranya, dalam upaya meningkatkan PAD khususnya, pajak reklame agar dilakukan perubahan tarif dan penilaian kembali NJOP.

Kemudian, pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset Pemkot Kediri supaya lebih dioptimalkan. Kinerja BUMD supaya lebih ditingkatkan sehingga dapat lebih berperan terhadap peningkatan PAD. Program dan kegiatan OPD yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat agar pelaksanaannya lebih dioptimalkan.

Selanjutnya, kebijakan persyaratan pengajuan pinjaman menggunakan agunan dalam pengelolaan dana bergulir agar dievaluasi kembali. Kegiatan pelatihan keterampilan terhadap masyarakat agar dilaksanakan secara berkelanjutan dan apabila memungkinkan dapat diberikan fasilitas agar dapat berwirausaha secara mandiri.

Wali kota harus menerapkan punishment dan reward bagi OPD yang telah melaksanakan penyerapan realiasasi anggaran pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2018.

Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon mengatakan, masing-masing fraksi sudah memberikan masukan agar kedepan pemkot lebih baik. “Tadi sudah disampaikan masing-masing fraksi menyampaikan saran dan masukan tentang LKPJ APBD. Harapannya kedepan menjadi lebih baik,” harapnya.

Agenda lain yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri yaitu Tentang Raperda inisiatif DPRD yang berisi Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2015 Tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan serta Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Kediri. (rif/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO