Para tersangka saat digelandang ke Mapolres Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan kembali berhasil membekuk 6 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Keenam tersangka tersebut ialah Sudi (37) bandar asal Bangkalan, serta Tohir (38), Sahriadi (24), Arisandi (23), Subairi (37), dan Jumali (21) yang semuanya berasal Pamekasan.
BACA JUGA:
- Polres Pamekasan Tangkap 19 Tersangka Kasus Narkoba, Bocah 14 Tahun Ikut Jadi Pengedar
- Gerebek Pesta Sabu, Polres Pamekasan Gagal Amankan Bandar, Hanya Amankan Tiga Pengguna
- Sosialisasi Bakesbangpol Jatim di Pamekasan: Perangi Narkoba dan Premanisme
- Ringkus Pengedar Narkoba, Anggota Polres Pamekasan Sempat Dilempari Batu oleh Warga di Proppo
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo menjelaskan keenam tersangka tersebut terdiri dari 1 bandar yang berasal dari Kabupaten Bangkalan, serta 3 pengedar, dan 2 pengguna dari Pamekasan.
“Ini hasil penangkapan dalam operasi pekat semeru selama 10 hari sejak awal Juni lalu,” ujar Kapolres, Selasa (11/06/19).
Teguh Wibowo melanjutkan, dari enam tersangka, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 13,61 gram sabu, seperangkat alat hisap, serta 2 alat timbang digital, dan 2 buah HP. Atas kasus tersebut, keenam tersangka dikenakan ancaman hukuman 4 hingga 15 tahun penjara.
“Keenamnya mendapatkan pasokan sabu dari satu jaringan di luar wilayah Pamekasan,” pungkas Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo. (err/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




